Selasa, 20 Januari 2015

TENTANG KSB

SEKILAS TENTANG
KAMPUNG SIAGA BENCANA (KSB)
PEJATEN TIMUR PEDULI (PETIR PEDULI)


I. PENDAHULUAN

Kelurahan Pejaten Timur, merupakan bagian dari Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Dengan luas wilayah  2,88 KM2, dan jumlah penduduk per Desember 2014 mencapai 65.950 orang. Terdiri dari 146 Rukun Tetangga (RT) dan 11 Rukun    Warga (RW).

                                Keterangan Gambar : Peta Wilayah Kelurahan Pejaten Timur


Batas wilayah Kelurahan Pejaten Timur dapat digambarkan sebagai berikut :
- Utara           : Berbatasan dengan Kelurahan Kalibata dan Kelurahan Rawajati;
- Selatan        : Berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Barat;
- Timur          : Berbatasan dengan Kali/Sungai Ciliwung (Wilayah Jakarta Timur);
- Barat           : Berbatasan dengan Kelurahan Pasar Minggu dan  Pejaten Barat.


Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Indonesia sebagai negara kepulaun yang mempunyai sebagian besar wilayahnya merupakan lautan dan kepulauan, diapit oleh samudera-samudera lautan, serta terletak pada diantara tiga lempengan besar dunia, sangat berpotensi terjadinya berbagai jenis bencana, sehingga negara ini disebut negara seribu bencana.

Kenyataan telah memperlihatkan bahwa hampir seluruh jenis bencana yang ada di dunia terdapat di Indonesia mulai dari banjir, gempa bumi dan tsunami, angin puting beliung dan kejadian jenis bencana lainnya. Perubahan paradigma penanggulangan bencana internasional dari fatalistic responsive yang terorientasi pada penanggulangan bencana kedaruratan sebagai respon akibat terjadi bencana, menuju kepada proactive preparadiness dimana penanggulangan bencana dilakukan sejak dini melalui kesiapsiagaan sampai dengan tahap pemulihan sosial.

Perubahan ini membawa dampak terhadap perkembangan penanggulangan bencana di Indonesia. Sebagai respon positif telah lahir Undang­Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penang­gulangan Bencana yang menempatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana serta kejelasan peran Kementerian Sosial sebagai salah satu sektor penanggulangan bencana di bidang bantuan sosial. Kemudian diperkuat dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial yang salah satu pasalnya memperkuat peran dan tugas Kementerian Sosial sebagai lembaga pelaksana penanggulangan bencana di bidang bantuan sosial.

Program penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat atau Community Centre Base Disaster Management (CCBDM) yang mendahulukan kepentingan dari, oleh dan untuk masyarakat, pranata sosial serta modal sosial (social capital) masyarakat lokal secara kelompok. 
Pengembangan potensi lokal dan penguatan pranata-pranata sosial menjadi modal dasar untuk melaksanakan CCBDM.

Sehubungan hal tersebut, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial melalui Direktoral Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial, Direktorat Bantuan Sosial Korban Bencana Alam, memandang perlu melaksanakan kegiatan "jemput bola" kepada masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan CCBDM melalui pembentukan "KAMPUNG SIAGA BENCANA" yang dilaksanakan di setiap Kecamatan atau komunitas adat sederajat terutama di daerah-daerah rawan bencana.


II. DASAR HUKUM KSB  

Kegiatan Kampung Siaga Bencana (KSB) terbentuk berdasarkan :
  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Undang-undang No. 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial;
  4. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi;
  5. Keputusan Menteri Sosial RI No. 25/HUK/KEP/2003, tentang Pola Dasar Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
  6. Peraturan Menteri Sosial No. 128 Tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana.
       
III. SEJARAH TERBENTUKNYA KSB PETIR PEDULI

Kelurahan Pejaten Timur, berada dalam kawasan Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan,  terdiri dari 11 RW (Rukun Warga) dan 147 RT (Rukun Tetangga). Dari 11 RW yang ada, sebanyak 7 (tujuh) RW dan 28  (dua puluh delapan) RT, adalah wilayah terdampak banjir. 
Pengalaman tentang penanganan banjir adalah guru terbaik, yang telah menggerakan hati dan kepedulian warga Kelurahan Pejaten Timur untuk membentuk Kampung Siaga, yang lebih terkoordinir, lebih akuntabel dan transparansi dalam penanganan POSKO BENCANA. Pada tanggal 25 Juni 2014, berdasarkan Surat Keputusan Lurah Pejaten Timur No. 10  tanggal 25 Juni 2014, terbentuklah Kampung Siaga Bencana “Pejaten Timur Peduli”  (KSB PETIR PEDULI), dengan tujuan Memberikan Pelayanan Kebutuhan Standar Minimal untuk Warga Terdampak Bencana.


IV. STRUKTUR ORGANISASI KSB PETIR PEDULI
Berikut kami sampaikan gambar stuktur organisasi Kampung Siaga Bencana Pejaten Timur Peduli (KSB PETIR PEDULI), sebagai berikut :




V. DATA WILAYAH TERDAMPAK BANJIR 
1.  RW 003 KELURAHAN PEJATEN TIMUR 
wilayah terdampak bencana banjir di RW 003 Kelurahan Pejaten Timur, sebanyak 7 (tujuh) RT, yaitu:
  1. Wilayah RT 002 RW 003;
  2. Wilayah RT 004 RW 003;
  3. Wilayah RT 006 RW 003;
  4. Wilayah RT 007 RW 003;
  5. Wilayah RT 008 RW 003;
  6. Wilayah RT 009 RW 003;
  7. Wilayah RT 010 RW 003.    







































Berikut ini, kami tampilkan jumlah warga terdampak banjir di wilayah RW 003 Kelurahan Pejaten Timur.







































2.  RW 005 KELURAHAN PEJATEN TIMUR


wilayah terdampak bencana banjir di RW 005 Kelurahan Pejaten Timur, sebanyak 2 (dua) RT, yaitu:
  1. Wilayah RT 005 RW 005;
  2. Wilayah RT 006 RW 005.


Berikut ini, kami tampilkan jumlah warga terdampak banjir di wilayah RW 005 Kelurahan Pejaten Timur.



 3.  RW 006 KELURAHAN PEJATEN TIMUR

wilayah terdampak bencana banjir di RW 006 Kelurahan Pejaten Timur, sebanyak 8 (delapan) RT, yaitu:
  1. Wilayah RT 001 RW 006;
  2. Wilayah RT 010 RW 006;
  3. Wilayah RT 011 RW 006;
  4. Wilayah RT 012 RW 006;
  5. Wilayah RT 013 RW 006;
  6. Wilayah RT 014 RW 006;
  7. Wilayah RT 015 RW 006;
  8. Wilayah RT 016 RW 006.





































Berikut ini, kami tampilkan jumlah warga terdampak banjir di wilayah RW 006 Kelurahan Pejaten Timur.



4.  RW 007 KELURAHAN PEJATEN TIMUR

wilayah terdampak bencana banjir di RW 007 Kelurahan Pejaten Timur, sebanyak 3 (tiga) RT, yaitu:
  1. Wilayah RT 001 RW 007;
  2. Wilayah RT 016 RW 007;
  3. Wilayah RT 017 RW 007.



Berikut ini, kami tampilkan jumlah warga terdampak banjir di wilayah RW 007 Kelurahan Pejaten Timur.





5.  RW 008 KELURAHAN PEJATEN TIMUR

wilayah terdampak bencana banjir di RW 008 Kelurahan Pejaten Timur, sebanyak 6 (enam) RT, yaitu:
  1. Wilayah RT 005 RW 008;
  2. Wilayah RT 006 RW 008;
  3. Wilayah RT 008 RW 008;
  4. Wilayah RT 009 RW 008; 
  5. Wilayah RT 010 RW 008;
  6. Wilayah RT 011 RW 008.



Berikut ini, kami tampilkan jumlah warga terdampak banjir di wilayah RW 008 Kelurahan Pejaten Timur.

 
  

6. RW 009 KELURAHAN PEJATEN TIMUR

wilayah terdampak bencana banjir di RW 009 Kelurahan Pejaten Timur, sebanyak 2 (dua) RT, yaitu:
  1. Wilayah RT 015 RW 009;
  2. Wilayah RT 016 RW 009.



Berikut ini, kami tampilkan jumlah warga terdampak banjir di wilayah RW 009 Kelurahan Pejaten Timur.







































7.  RW 010 KELURAHAN PEJATEN TIMUR

wilayah terdampak bencana banjir di RW 010 Kelurahan Pejaten Timur, sebanyak 1 (satu) RT, yaitu:
  1. Wilayah RT 012 RW 010.

Berikut ini, kami tampilkan jumlah warga terdampak banjir di wilayah RW 010 Kelurahan Pejaten Timur.




VI. PENUTUP

Kami berharap, dengan informasi yang kami sampaikan ini dapat memberikan gambaran kepada seluruh pembaca maupun pengguna data ini agar dapat lebih memberikan pelayanan kepada warga terdampak banjir dengan lebih baik, lebih terorganisir dan lebih tepat sasaran. 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.